Search

Sambutan Kepala

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang

 

Balmon Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Selain itu sebagai bagian dari ekosistem literasi digital, Balmon Semarang juga berupaya mempercepat transformasi digital yang dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang tangguh.

Publikasi

Publikasi terbaru dari web kami, Anda dapat menelusuri lebih lanjut

Frequently asked questions

Temukan jawaban yang jelas untuk pertanyaan umum.

o Buka link isr.postel.go.id
o Jika sudah mempunyai ISR sebelumnya, klik "klik disini" lalu input data-data yang diperlukan
o Jika pemohon baru, klik "akun baru" dan input data-data yang diperlukan.
o Proses pembuatan akun baru 1x24 jam atau paling lambat 3 hari kerja.
Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan email menggunakan akun (username/email dan password) pada saat registrasi UNAR. "Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru."
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) tidak dikenakan biaya atau gratis
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 masa laku IAR/IKRAP selama 5 (lima) tahun.
Permohonan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id

Customer harus sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko di OSS:
- Email pada link OSS, klik Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU)
- Klik Permohonan Baru, pilih daftar kegiatan usaha
- Klik permohonan berusaha UMKU
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Pilih PB-UMKU sesuai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan, Pilih PB-UMKU yang akan diajukan
- Klik/ceklis Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, pada Deskripsi Kegiatan Usaha Pilih Seluruh, kemudian pilih PB-UMKU yang tadi sudah dibuat, lalu akan terdirect ke link sertifikasi
- Isi data-data dan lampiran persyaratan
- Klik submit
Jika perangkat tersebut memiliki fitur yang memancarkan frekuensi dan telekomunikasi maka wajib memiliki sertifikasi resmi dari Komdigi

Untuk memastikan fitur perangkat, disarankan untuk mengirimkan spesifikasi teknis dan brosur ke email [email protected] untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut
Untuk saat ini, kanal pembayaran BHP yang tersedia adalah sebagai berikut :
1. Bank Mandiri (teller, ATM. Mbanking, MCM)
2. BNI (Teller, Internet banking/BNI Direct)
3. BRI (Teller)
4. BSI (Mobile banking
Pemohon Sertifikat baru wajib mengikuti proses pembelajaran di Lembaga Diklat REOR yang telah ditunjuk sesuai tingkatan kompetensi yang akan diambil dan jadwal ujian nasional yang sudah ditetapkan.

Pendaftaran untuk mengikuti Ujian Negara REOR wajib diajukan secara online melalui e-Licensing REOR

Dokumen persyaratan adalah:
1. Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan REOR yang diterbitkan oleh Lemdik berwenang;
2. KTP;
3. Foto diri terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang putih mengenakan kemeja putih dan berdasi hitam

Pengambilan Sertifikat Baru dikirim ke Lembaga Diklat tempat pengukuhan / pelantikan dilaksanakan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Balmon Semarang balmonsemarang.postel.go.id/perpanjangan-sertifikat-reor/ atau dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
Dapat mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-Licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR.
Informasi data perizinan frekuensi radio dapat diakses melalui Balmon Semarang balmonsemarang.postel.go.id/ atau postel.go.id/sdppi_maps, antara lain: Tabel Alokasi Frekuensi Radio (TASFRI) Online, Masterplan Radio Siaran FM, Master Plan TV Digital, dll.

Dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757

Link Terkait

Link Terkait Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.

Chat Bot Balmon Semarang
Halo! Ada yang bisa saya bantu?