Search

Sambutan Kepala

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang

 

Balmon Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Selain itu sebagai bagian dari ekosistem literasi digital, Balmon Semarang juga berupaya mempercepat transformasi digital yang dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang tangguh.

Publikasi

Publikasi terbaru dari web kami, Anda dapat menelusuri lebih lanjut

Frequently asked questions

Temukan jawaban yang jelas untuk pertanyaan umum.

Dapat dilihat pada isr.postel.go.id di menu "Draf" atau menu "Terarsip", atau dapat di cek pada email terdaftar (inbox atau spam)

Jika informasi belum tersedia dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
o Email pada akun REOR (reor.postel.go.id)
o Klik menu sertifikat
o Klik pada nama peserta
o Lihat pada data permohonan
o Lihat status
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring DJID (https://iar-ikrap.postel.go.id).

Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.

Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.

Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.

Calon peserta email dengan akun yang telah terverifikasi

Klik “Permohonan Baru UNAR”

Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
- Scan KTP (file max 512 kb)
- Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)

Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia UNAR akan diterbitkan email konfirmasi.

Calon peserta melakukan konfirmasi untuk mengikuti ujian negara amatir radio

Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Simulasi BHP dapat dicek melalui web https://www.postel.go.id/, pilih menu "Pelayanan" kemudian pilih "Simulasi BHP Frekuensi"
melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/) :
- Membuat akun di aplikasi trouble ticket
- Email ke aplikasi
- Klik (Tambah Kasus Gangguan)
- Isi form laporan gangguan
- Klik tombol Kirim jika Form aduan sudah diisi lengkap
- Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor

mengirimkan surat aduan melalui email [email protected]

atau langsung datang ke loket pelayanan.
Untuk saat ini, kanal pembayaran BHP yang tersedia adalah sebagai berikut :
1. Bank Mandiri (teller, ATM. Mbanking, MCM)
2. BNI (Teller, Internet banking/BNI Direct)
3. BRI (Teller)
4. BSI (Mobile banking
Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan email menggunakan akun (username/email dan password) pada saat registrasi UNAR. "Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru."
Informasi data perizinan frekuensi radio dapat diakses melalui Balmon Semarang balmonsemarang.postel.go.id/ atau postel.go.id/sdppi_maps, antara lain: Tabel Alokasi Frekuensi Radio (TASFRI) Online, Masterplan Radio Siaran FM, Master Plan TV Digital, dll.

Dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
Ya, masyarakat umum bisa melaporkan pelanggaran penggunaan frekuensi melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/), melalui email [email protected] atau langsung datang ke loket pelayanan Balmon Semarang.
1. Pas foto 4×6 background putih, kemeja putih dasi hitam
2. Buku sertifikat yang lama
3. Fotocopy KTP pemilik buku sertifikat
4. Fotocopy KTP Perwakilan
5. Surat kuasa yang bermaterai

Link Terkait

Link Terkait Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.

Chat Bot Balmon Semarang
Halo! Ada yang bisa saya bantu?